Akhirnya Terkuak, Ternyata Ini Sosok di Balik Akun Instagram Gosip Lambe Turah
- Viva.co.id
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Lambe Turah baru-baru ini yang kini sudah dihapus.
Namun, dalam laman resminya, manajemen Lambe Turah mempertegas adanya penyalahgunaan kepemilikan merek dan logo akun gosip tersebut.
Dijelaskan melalui Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi, ciptaan Penggugat karena memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.
Atas segala pertimbangan Majelis Hakim tersebut dalam Putusannya menyatakan :
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
2. Menyatakan merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586, tanggal 06 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO milik Penggugat;
3. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi pengguna atas merek LAMBE TURAH & LOGO;