Akhirnya Terkuak, Ternyata Ini Sosok di Balik Akun Instagram Gosip Lambe Turah
- Viva.co.id
4. Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH & LOGO daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyampaikan Salinan Putusan Perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) guna pelaksanaan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Jo Pasal 92 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan menerima Putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH belum memberikan Tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya,” ujar Petrus menutup pembicaraan.