Kemenag Respon Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama: Aqidah Urusan Masing-masing

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Sumber :
  • Viva.co.id

Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui fatwa terbarunya menetapkan hukum mengucapkan salam lintas agama adalah haram.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Kementerian Agama 2024

Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

1.599 Formasi CPNS Kemenag Disiapkan Khusus untuk Putra Papua dan Kalimantan

Niam menjelaskan, alasan diharamkannya ucapan salam lintas agama karena merupakan salah satu bentuk toleransi yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," kata dia.

Kemenag Buka 418 Formasi CPNS Khusus Disabilitas

Menanggapi fatwa tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan jika salam lintas agama merupakan suatu hal yang baik untuk merawat kerukunan umat beragama.

"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," ujar Kamaruddin dalam keterangan di website Kemenag RI, Jumat 31 Mei 2024.

Berbeda dengan fatwa MUI, Kamaruddin menganggap salam lintas agama bisa menjadi sarana penebar kedamaian bagi setiap agama di Indonesia.

"Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan," ucap dia.

"Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama," imbuhnya.