Bejat! Ayah Gagahi Anak Tiri Berkali-kali Sejak SD hingga SMA
- U-Reprot
Selain aksi pemerkosaan, ternyata pelaku juga kerap mengancam korban jika menolak melayani nafsu bejat itu. Bahkan, korban diancam untuk tidak melaporkan kepada siapapun perihal kejadian yang menimpanya itu.
"Jadi setelah memperkosa, pelaku ini juga mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan itu kepada orang lain," kata Fitrayadi.
Karena sudah bertahun-tahun merasa tertekan, korban NA akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi seorang diri tanpa memberi tahu sang ibu pada Kamis, 7 Juli 2022, lalu.
"Korban melapor karena sudah tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tirinya. Dia sendiri datang ke polisi," katanya.
Kepolisian yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku BG di rumahnya di Kecamatan Ranomeeto, Konsel. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Ranomeeto.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Ranomeeto untuk dilakukan penyidikan," kata Iptu Fitrayadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.