Respon Muhammadiyah Soal Izin Ormas Keagamaan Mengelola Perusahaan Tambang

Kantor PP Muhammadiyah Jakarta.
Sumber :
  • Viva.co.id

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dana Bansos PKH Akan Cair Bertahap, Berikut Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin.

Gagas Nusantara: Tuduhan Monopoli Avtur Hati-hati, Pemerintah Harus Perkuat Koordinasi

Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Fagin Zaidan Terpilih Sebagai Ketua Umum IMM Kota Cirebon Periode 2024-2025

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku.