Terungkap! 3 Curhatan Bambang Susantono Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono dilantik sebagai Kepala Otorita IKN.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, pemimpin Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), telah mengundurkan diri, namun alasannya masih belum jelas.

Pengusaha Muda Rizal Yakin SK Presiden Segera Sahkan Anindya Bakrie Sebagai Ketum KADIN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengkonfirmasi pengunduran diri mereka pada 3 Juni 2024, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

"Ya kalau namanya mundur di surat nggak disebutkan, tentu saja kami nggak tahu juga," kata Pratikno seperti yang dilansir dari ANTARA. 

Muhammadiyah Siap Bangun Pusat Pendidikan hingga Rumah Sakit di IKN

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono

Photo :
  • VIVA.co.id

Pemerintah telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita IKN.

Tata Cara Liburan ke IKN Gratis Melalui Aplikasi iKnow, Bisa Berkunjung ke Dua Destinasi Ini

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk menjelaskan secara transparan alasan pengunduran diri Bambang dan Dhony.

Puan khawatir bahwa hal ini dapat menghambat investasi di IKN.

"Semoga mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu tidak menghambat apa yang akan terjadi di kemudian hari," kata Puan di usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Alasan pengunduran diri mereka masih belum diketahui secara pasti, namun beberapa spekulasi beredar, di antaranya: 

1. Gaji 11 Bulan Belum Dibayar

Gaji yang belum dibayarkan selama 11 bulan. Hal ini diungkapkan oleh Bambang Susantono sendiri dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 3 April 2023. 

"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary (gaji)," katanya

Keterlambatan gaji ini diakibatkan oleh belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait hak keuangan bagi pejabat Otorita IKN.  

2. Gaji Pekerja IKN Belum Dibayar

Gaji pegawai IKN di bawah eselon I juga belum dibayarkan. Bambang juga mengungkapkan bahwa gaji para pegawai di bawah eselon I Otorita IKN juga belum dibayarkan. 

Hal ini dikarenakan masih menunggu Perpres terkait hak keuangan eselon I dan turunannya.

"Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang saat rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

3. Anggaran IKN Diblokir Kemenkeu

Anggaran IKN diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bambang juga menyampaikan bahwa Otorita IKN terkena kebijakan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu sebesar 5% dari total pagu anggaran Rp 434 miliar, sehingga hanya tersisa Rp 412 miliar. 

Hal ini tentu saja menghambat operasional dan pembangunan IKN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Photo :
  • tvOneNews

"Pagu DIPA-nya Rp 434 miliar. Ada yang diblokir seperti kementerian/lembaga (KL) lainnya. Sehingga total anggaran belanja menjadi Rp 412 miliar," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024. 

Bambang sempat mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,5 triliun untuk operasional dan pemeliharaan IKN, termasuk sejumlah sarana prasarana dan infrastruktur yang telah dibangun oleh kementerian/lembaga lain, terutama Kementerian PUPR.