Polisi Menduga ACT Selewengkan Dana CSR Ahli Waris Kecelakaan Lion Air
- VIVA / Yeni Lestari
Namun, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana, ataupun penggunaan dana CSR yang diterima dari Boeing.
ACT bahkan, tak pernah memberitahukan realisasi jumlah dana CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.
Ramadhan menjelaskan, Boeing mengisyaratkan penyaluran dana kompensasi dilakukan lewat lembaga atau yayasan bertaraf internasional.
Atas hal tersebut kemudian Boeing menunjuk ACT, sebagai pengelola dana sosial untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
"Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," paparnya.
Dalam mengusut kasus ini, polisi tengah mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sejauh ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang dijerat.