Susul PBNU, PP Persis Dukung Pemerintah Soal Pemberian Lahan Tambang untuk Ormas Keagamaan
- persis
"Bahwa ormas enggak berpengalaman itu, yes, kita sadar. Makanya di aturannya itu kan dibentuk badan usaha. Dan Ormas harus jadi pengendali," katanya.
"Jadi ada sebuah amanah dan tanggung jawab yang besar kepada ormas islam. Jangan sampai mitra dari ormas itu memanfaatkan. Sehingga ormas hanya dijadikan bemper. Makanya ormas harus antisipasi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bunyi aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi ormas-ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola bisnis tambang.
Berbagai ormas pun menyambut baik, namun mayoritas menolak tawaran tersebut, mengingat banyaknya hal-hal negatif dari bisnis tambang.