Bicara Soal Keadilan, Jadi Alasan Persis Ambil Jatah Tambang dari Pemerintah

Ilustrasi pabrik tambang yang bakal dikelola ormas keagamaan.
Sumber :
  • tvonenews.com

Bandung - Organisasi masyarakat (Ormas) Persatuan Islam (Persis) ikut ambil bagian dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberian lahan tambang bagi Ormas Keagamaan.

Hotman Paris Ungkap Hanya Presiden Jokowi yang Bisa Selesaikan Kasus Vina Cirebon, Ko Gitu?

Dengan dalih keadilan, jadi alasan ormas asal Bandung ini untuk ambil bagian dari perusahaan tambang yang telah dijanjikan oleh Pemerintah.

Setidaknya hal itulah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persis, Atip Latipulhayat kepada awak media. 

Banyak Saudara Jokowi Dapat Jabatan di BUMN, Ngabalin Bantah Politik Dinasti

"Dan di sisi lain ada kelompok entitas masyarakat yang jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam arti luas. Berkontribusi dalam hal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya," kata Atip dikutip VIVA Bandung dari CNN, Jumat (7/6).

Atip mengaku, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai persiapan termasuk berkas untuk melakukan pendaftaran kepada pemerintah. 

Pemerintah Beri Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Respon FPI

"Kami mempersiapkan badan usaha seperti yang disyaratkan, sudah jalan itu. Dan kita lakukan pendekatan dan identifikasi dengan calon mitra kita yang berpengalaman," ujarnya.

Atip menyadari jika Persis belum memiliki pengalaman dalam mengelola sebuah pertambangan.

Namun, pihaknya akan belajar dengan cepat untuk memahami hal tersebut. 

"Bahwa ormas enggak berpengalaman itu, yes, kita sadar. Makanya di aturannya itu kan dibentuk badan usaha. Dan Ormas harus jadi pengendali," katanya.

"Jadi ada sebuah amanah dan tanggung jawab yang besar kepada ormas islam. Jangan sampai mitra dari ormas itu memanfaatkan. Sehingga ormas hanya dijadikan bemper. Makanya ormas harus antisipasi," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bunyi aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi ormas-ormas keagamaan di Indonesia untuk mengelola bisnis tambang.

Berbagai ormas pun menyambut baik, namun mayoritas menolak tawaran tersebut mengingat banyaknya hal-hal negatif dari bisnis tambang.