Buntut Kematian Afif, Sebanyak 17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Melanggar Kode Etik

17 anggota Polda Sumbar diduga melanggar kode etik.
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Bandung - Buntut tewasnya Afif Maulana (13) bocil yang diduga ikut dalam kelompok tawuran di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), 17 anggota Polda Sumbar dinyatakan melanggar kode etik.

Divonis 9 Tahun Penjara Akibat Korupsi, Eks Dirut Pertamina Sampai Bawa-bawa Akhirat

Mereka terbukti melanggar kode etik dalam menangani dan menangkap 18 remaja diduga pelaku tawuran pada 9 Juni 2024 kemarin.  

"Apakah nanti sidang komisi kode etik atau pidana, nanti kelanjutannya," kata Kapolda Suharyano, seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Kamis (27/6/2024).

Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan hingga Dibatalkan, Kuasa Hukum Pegi: Janggal

Ia menyampaikan hal itu setelah melakukan pertemuan dengan pejabat Kompolnas, Benny Mamoto.

Kompolnas saat itu hadir ke padang untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP).   

Polisi Sudah Kantongi Identitas Penjambret Viral di CFD Sudriman, Pelaku Diimbau Menyerahkan Diri

"Sekali lagi kami telah mengumumkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40-an anggota, itu 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur," ujarnya Suharyano. 

Dari hasil pemeriksaan, oknum Polisi tersebut terbukti menyulutkan api rokok dan melakukan pemukulan terhadap remaja yang diduga ikut tawuran. 

Selain itu, kini ia juga tengah mencari siapa saja dari 18 remaja terduga pelaku tawuran tersebut yang mendapat kekerasan.   

"Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan. Dan ancaman hukumannya juga tentunya sudah ada. Tetapi nanti sebelumnya sidang dilakukan, pemberkasan juga harus meng-clear-kan terhadap siapa yang menjadi objeknya, yaitu yang 18 yang diperiksa di Mapolsek Kuranji," pungkasnya.