Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur

Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Aniaya Pacar
Sumber :
  • tvonenews.com

Mendengar putusan tersebut, Ronald Tannur langsung menangis bahagia dan menyebut putusan tersebut merupakan jalan adil yang diberikan oleh Tuhan.  

Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

Isu Eky Anak Iptu Rudiana Masih Hidup Semakin Mencuat, Ini Buktinya!

"Alhamdulillah," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan dakwaan 12 tahun penjara.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Menurutnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal  pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Aniaya Pacar

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title