Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur

Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Aniaya Pacar
Sumber :
  • tvonenews.com

Mendengar putusan tersebut, Ronald Tannur langsung menangis bahagia dan menyebut putusan tersebut merupakan jalan adil yang diberikan oleh Tuhan.  

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Alhamdulillah," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan dakwaan 12 tahun penjara.

Pesan Terbuka 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kepada Presiden Prabowo: Kami Kecewa

Menurutnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal  pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Gregorius Ronald Tannur, Anak DPR yang Aniaya Pacar

Photo :
  • Viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title