Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan Jadi Alasan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tanur
Kamis, 25 Juli 2024 - 08:10 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Mendengar putusan tersebut, Ronald Tannur langsung menangis bahagia dan menyebut putusan tersebut merupakan jalan adil yang diberikan oleh Tuhan.
Baca Juga :
Usai Jalani Sumpah Pocong, Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Ngaku Merasakan Hal Ini
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa dengan dakwaan 12 tahun penjara.
Baca Juga :
Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas
Menurutnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, Dini Sera Afriyanti (29) tewas dianiaya oleh teman kencannya Gregorius Ronald Tannur usai dugem di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.