Selebgram AM Ditangkap, Buat dan Jual Video Asusila Bareng Pacar Seharga Rp300 Ribu

Ilustrasi Video Porno
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung Seorang selebgram perempuan berinisial AM dan kekasihnya, A, ditangkap karena memproduksi dan menjual video porno

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Keduanya menghasilkan uang dengan cara membuat video asusila berdasarkan permintaan pengikutnya di media sosial.  

"Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

3 AI Ini Bisa Menciptakan Video dalam Hitungan Detik

Ilustrasi Video Porno

Photo :
  • VIVA.co.id

Video-video ini dijual melalui platform pesan seperti WhatsApp dan Telegram dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per video. 

Nonton Video Bisa Dapet Saldo Dana dengan Aplikasi Cheelee

Pendapatan dari penjualan video ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

M menjual video porno ke beberapa orang tertentu saja, tidak dibuka secara umum.

"Tidak dibuka umum, dia hanya jualan tertentu aja yang sudah berkomunikasi," ujarnya.  

"Itu mereka jual selama satu tahun ya. Kami sudah sita puluhan video yang dijual M dan A," ujarnya.  

Selain itu, AM juga terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram-nya. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta per bulan untuk memposting iklan judi sebanyak tiga kali sehari.

"Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," ujarnya.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pinterest

Atas perbuatannya, AM dan A dijerat dengan beberapa pasal. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun karena terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi serta promosi perjudian online.

M ditangkap bersama A yang merupakan kekasihnya. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.