Sulaisi Kritik Balik Pengacara Senior Supriyono Soal Penanganan Perkara di Desa Laden Pamekasan

Ketua APSI Jatim, Sulaisi Abdurrazaq dan Pengacara Senior, Supriyono
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Artinya tindakan itu adalah cara kerja yang biasa dilakukan oleh seorang pengacara yang tidak proporsional," ucap Ketua LKBH IAIN Madura tersebut.

Lisman Usulkan Jokowi Jadi Ketum Partai Golkar, Kader Muda Sulaisi: Terkesan Hanya Cari Panggung

Kritik yang kedua, kata Sulaisi, dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dituduhkan Supriyono kepada Alimuddin adalah fitnah.

Karena sudah jelas, Kepala Desa adalah Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Pengacara Sulaisi Layangkan Tiga Tuntutan Soal Kasus Wartawan Dianiaya TNI di Sumenep

"Seharusnya Pak Doktor patuh terhadap asas rechtmatig, karena UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN sudah menegaskan bahwa setiap tindakan Pejabat TUN (termasuk klien saya) harus selalu dianggap benar sampai ada keputusan yang membatalkan," ungkapnya.

Kritik Sulaisi yang ketiga, terkait dalil Supriyono dalam surat aduannya mengenai Sekretaris Desa Laden saat diangkat menjadi pejabat belum 1 tahun berdomisili di Desa Laden, yang menurutnya berdasarkan ketentuan UU Desa tidak diperbolehkan.

Siswa Wajib Tahu! Ini AI yang Bisa Selesaikan Tugas Sekolahmu Dengan Mudah!

Namun sayangnya, lanjut Sulaisi, Supriyono ketinggalan informasi terkait hal tersebut. Dijelaskan dia, peraturan itu sudah anulir oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016 lalu.

"Karana sudah dianulir, maka putusan MK itu adalah norma yang sifatnya erga omnes (berlaku untuk semua). Jadi Pak Doktor sebagai kelompok terdidik dan praktisi hukum seharusnya paham dan patuh terhadap putusan MK itu," pungkasnya.