Pengacara Sulaisi Layangkan Tiga Tuntutan Soal Kasus Wartawan Dianiaya TNI di Sumenep
- Istimewa
VIVA Bandung – Belakangan ini warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh empat oknum anggota TNI Angkatan Laut terhadap seorang wartawan di Sumenep bernama Erfandi.
Menindak lanjuti kasus tersebut, Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacara Erfandi melayangkan tiga poin tuntutan terhadap institusi TNI.
Pertama, Sulaisi menuntut keempat terduga pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka dan bertatap muka. Kedua, dia mendesak pihak TNI agar memutasi keempat terduga pelaku dari wilayah Sumenep Madura.
Kemudian yang ketiga, TNI harus memberikan jaminan dalam proses hukum di internal TNI sendiri terhadap keempat terduga pelaku.
“Ketiga poin tersebut akan dipenuhi oleh Letkol Laut Imam, kami jamin semua poin tersebut akan diproses sesuai dengan SOP,” kata Sulaisi saat konferensi pers di Kabupaten Sumenep, Rabu (2/8/2023) malam.
Lebih lanjut, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu mengatakan bahwa aksi penganiayaan keempat oknum TNI jangan dijadikan patokan terhadap institusi dan atau pun lembaga negara lainnya. Sebab, perbuatan keji tersebut hanya dilakukan oleh segelintir oknum.