Polisi Bakal Selidiki Soal 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi
"Belum (diperiksa Alfatih Travel), ini masih pendalaman dulu, nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk periksa-periksa," ujar dia.
Jemaah haji
- -
Sebelumnya, 46 jemaah haji furoda dideportasi setelah diberangkatkan oleh PT Alfatih. Belakangan, diketahui ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi. Akibatnya, mereka dideportasi.
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu, 2 Juli 2022.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis, 30 Juli 2022, mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.