Bejat! Petugas Kapal Raba Dada dan Kemaluan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Polisi meringkus dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial ISP (16). Kedua pelaku masing-masing berinisial JP sebagai petugas kebersihan lepas pantai dan SS selalu petugas travel sekaligus ABK kapal penyebrangan ke Pulau Seribu.

Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Cholis Aryana, mengatakan aksi pencabulan ini diketahui berdasarkan laporan dari ibu korban. Aksi pencabulan itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, lalu di Lantai 2 Kapal Makmur Jaya II Express yang sandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke.

Berselang dua hari pasca adanya laporan, kepolisian setempat kemudian meringkus tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara.

Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh

 

Ilustrasi

Photo :
  • -
Ini Motif Kasus Pencabulan 10 Santriwati di Purwakarta, Ustaz Minta Pijat

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SS mencium bibir, meraba payudara serta kemaluan korban ISP," kata Putu Cholis Aryana dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.

Kemudian, satu hari berselang tersangka lain yang berinisial JP berhasil diringkus. JP ditangkap di Pulau Panggang Kepulauan.

"Setelah sampai di lokasi pada pukul 13.00 WIB ternyata benar JP berada di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi bahwa tersangka JP membenarkan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka JP langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Istimewa

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.