Menteri Perindustrian Ultimatum Janji Apple Investasi di Indonesia Agar iPhone 16 Jadi Barang Legal

Tampilan iPhone 16
Sumber :
  • apple.com

VIVABandung – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Indonesia, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status penjualan iPhone 16 di dalam negeri.

Dapatkan Layanan Proteksi Komprehensif dengan Z Premier dari Galaxy Z Fold6

Ia menegaskan bahwa Apple masih dilarang untuk menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pernyataannya, Agus menjelaskan latar belakang kebijakan TKDN di Indonesia. Regulasi ini mengharuskan produk telekomunikasi, termasuk smartphone, untuk memenuhi persentase komponen lokal dalam produksinya, minimal 40 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.

Performa Tangguh Samsung Galaxy Z Fold6 Ditunjang Snapdragon 8 Gen 3

Agus menyatakan bahwa Apple sedang dalam proses pengurusan sertifikat TKDN untuk iPhone 16, namun hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memenuhi komitmen investasi yang disepakati dengan pemerintah sebesar Rp1,71 triliun.

Realisasi investasi Apple saat ini baru mencapai Rp1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang harus dipenuhi sebelum izin penjualan dapat diberikan.

iPhone 16 Jadi Barang Haram Demi Kepentingan Industri Dalam Negeri

Menteri Perindustrian juga meminta platform e-commerce untuk segera menurunkan iklan penjualan iPhone 16. Ia menyoroti bahwa meskipun ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara legal melalui jalur Bea dan Cukai, perangkat tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak memiliki IMEI yang terdaftar.

Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang individu membawa pulang iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, tetapi melarang penjualannya di pasar domestik.

Dalam kesempatan ini, Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan komitmen pemerintah untuk mendorong produksi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.

Ia menyatakan bahwa pemerintah ingin melihat kolaborasi yang lebih erat antara perusahaan asing dan industri lokal, dengan fokus tidak hanya pada teknologi tinggi tetapi juga pada proyek-proyek yang padat karya.

Pernyataan tegas Menteri Perindustrian ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa investasi asing memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia.

Pemerintah berharap Apple dapat segera memenuhi syarat TKDN agar iPhone 16 dapat segera diluncurkan dan dijual secara resmi di pasar domestik