Full Mantra Agus Buntung Perdaya Mahasiswi hingga Lakukan Rudapaksa
Minggu, 8 Desember 2024 - 21:22 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
Hingga kini, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti kuat termasuk dari keterangan para saksi dan korban.
Tidak hanya itu, penyelidikan kasus heboh ini juga melibatkan ahli dari ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi).
Dengan berbagi bukti yang ada, Agus Buntung resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024.*