Polda Sumsel Tetapkan Sopir Lady Aurelia Sebagai Tersangka, Bagaimana Ibunya?
- Viva.co.id
VIVABandung - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan pria berinisial D, sopir keluarga Lady Aurelia atas kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya, Sabtu, 12 Desember 2024.
Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Novel Siswandi menyebut D kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi sekarang sudah kita tingkatkan penyidikan, menetapkan tersangka, untuk tersangka kita lakukan penahanan di Polda Sumsel," kata Novel dikutip laman tvOnenews, Minggu, 15 Desember 2024.
Lanjut Novel, kini pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terkait dengan saksi-saksi yang ada di CCTV," ujar Novel menambahkan.
Ia mengatakan, pelaku sudah mengaku jika dirinya menganiaya dokter koas Unsri. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran emosinya semata bukan disuruh oleh siapapun.
"Menurut keterangan daripada tersangka, itu dia spontanitas karena dia mendengar ada pembicaraan antara majikan dengan korban," kata dia lagi.
Walaupun tersangka berkata demikian, pihak Polda Sumsel masih akan mendalami keterangan dari pelaku tersebut.
"Untuk itu, masih kita dalami dulu. Nanti dari hasil pendalaman baru kita jelaskan lagi," tambahnya.
Sementara itu, ibu Lady Aurelia yang juga berada di lokasi hingga kini masih dijadikan sebagai saksi.
Pihak Kepolisian akan mendalami apakah Sang Ibu terlibat dalam penganiayaan tersebut atau tidak.
"Itu masih dalam tahap pendalaman karena kita belum melakukan upaya pemeriksaan, jadi kita belum menentukan," katanya lagi.*