Tok! MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti

Sosok Pegi pelaku pembunuhan Vina Cirebon (foto ilustrasi).
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pelaku Pemukulan Dokter Koas Unsri Terancam Penjara Lima Tahun

Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Selasa, 16 Desember 2024.

Tegas! Ibunda Agus Buntung Tolak Status Tersangka Sang Anak, Sebut Tidak Masuk Akal

Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

Alasan Berkelas Sonhaji Penjual Es Teh Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.

PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

Sebagai informasi, kasus dramatis Vina Cirebon menghasilkan delapan terpidana. Tujuh diantaranya divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu terpidana lainnya, yaitu Saka Tatal sudah dibebaskan lantaran saat peristiwa masih berada di bawah umur.

Kasus yang terjadi pada 2016 ini sempat viral kembali di awal tahun 2024 lantaran kemunculan film Vina: Sebelum 7 Hari.*