Sudah Tahu Syarat PKH 2025? Pastikan Anda Memenuhi Kriteria Ini!
Keluarga Kurang Mampu: Masuk dalam data masyarakat yang membutuhkan sesuai kriteria pemerintah.
Bukan ASN, TNI, POLRI, atau Karyawan BUMN/BUMD: Penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap yang melampaui Upah Minimum Regional (UMR).
Tidak Menerima Bantuan Sejenis: Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain yang serupa dari pemerintah.
Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan bantuan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian besaran bantuan berdasarkan kategori:
Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.