Aturan Baru Pakaian ASN, Hari Senin Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki
Kamis, 2 Januari 2025 - 16:10 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam (gelap), diantaranya:
a. Atasan: pakaian berwarna putih.
b. Bawahan: celana atau rok berwarna gelap, namun tetap rapih dan sopan.
Baca Juga :
Cek Syarat Jadi Penerima Bansos PKH
c. Tanda pengenal pegawai wajib dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja.
2. Hari Selasa sampai Jumat
Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai lingkungan kerja. Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.
3. Hari Upacara Bendera
Halaman Selanjutnya
Dalam pelaksanaan hari upacara bendera setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan tersebut.