Aturan Baru Pakaian ASN, Hari Senin Tak Lagi Gunakan Baju Dinas Khaki

Pakaian Dinas ASN
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan terbaru terkait ketentuan berpakaian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 8 November 2024 yang lalu.

Para ASN Diwajibkan Mengakses Aplikasi E-kinerja BKN

Aturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kerapihan dan mengikuti dinamika budaya kerja, sehingga Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.

Dengan memakai seragam resmi, masyarakat dapat mudah mengenali bahwa pegawai tersebut merupakan ASN atau tidak.

Begini Cara Cetak E-kinerja BKN Paling Lambat Tanggal 10 Januari 2025

Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku. Sehingga nantinya para pegawai sudah tidak lagi menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.

Melansir dari berbagai sumber, berikut aturan pakaian seragam ASM menjadi warna baru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen:

Akses Mudah E-kinerja Dan Panduan Paling Praktis Dari Buku SKP

Aturan Baru Pakaian ASN

1. Hari Senin

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam (gelap), diantaranya:

a. Atasan: pakaian berwarna putih.

b. Bawahan: celana atau rok berwarna gelap, namun tetap rapih dan sopan.

c. Tanda pengenal pegawai wajib dikenakan sebagai identitas resmi selama jam kerja.

2. Hari Selasa sampai Jumat

Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai lingkungan kerja. Terlebih hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel tetapi tetap harus sesuai dengan etika. Serta setiap semua pegawai diwajibkan untuk memakai tanda pengenal selama bertugas.

3. Hari Upacara Bendera

Dalam pelaksanaan hari upacara bendera setiap pegawai diwajibkan mengenakan pakaian yang telah tertulis dalam surat undangan tersebut.

Dari hasil perombakan mengenai pakaian yang digunakan oleh ASN ini secara keseluruhan untuk bisa menyesuaikan dengan kemerataan setiap instansi yang berlaku baik itu PNS maupun PPPK. Karena dengan menggunakan pakaian bebas tetapi tetap sesuai dengan aturan pemerintah, hal ini agar menciptakan kesamaan yang seiras.