Kata Pengamat Kepolisian: Kasus Penembakan Brigadir J Melanggar Perkap

Bambang Rukminto pengamat kepolisian tanggapi kasus Brigadir J
Sumber :
  • tvOne

BANDUNG – Sejumlah tokoh ternama menyoroti kinerja kepolisian, dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Dikethui, Polisis mengumunkan Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Bharada E, di kediaman Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Berikut ini tokoh yang blak-blakan menyampaikan pendapatnya, soal pengusutan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo:

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan, beberapa aturan-aturan dasar kepolisian telah dilanggar dalam kasus tersebut.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Dikatakan Bambang, Perkap yang dilanggar terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan tertulis, dilansir dari Antara, Kamis, 28 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title