Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik
- Istimewa
BANDUNG – Sejumlah tokoh ternama menyoroti kinerja kepolisian, dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dikethui, Polisis mengumunkan Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Bharada E, di kediaman Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Berikut ini tokoh yang blak-blakan menyampaikan pendapatnya, soal pengusutan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo:
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi kasus pengusutan penembakan Brigadir J, hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.
"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Dia menegaskan bahwa, aturan hukum tidak melarang hasil autopsi disampaikan kepada publik. Dan juga, tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan.