Mahfud MD: Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Sejumlah tokoh ternama menyoroti kinerja kepolisian, dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak Percaya dengan Putusan PN Bandung, POLRI Pelajari Lagi Praperadilan Pegi Setiawan

Dikethui, Polisis mengumunkan Brigadir J tewas akibat adu tembak dengan Bharada E, di kediaman Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Berikut ini tokoh yang blak-blakan menyampaikan pendapatnya, soal pengusutan insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri (nonaktif) Irjen Ferdy Sambo:

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Menko Polhukam Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi kasus pengusutan penembakan Brigadir J, hasil autopsi ulang jenazah Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Alasan Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ternyata Gegara Perkara Ini

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.

Dia menegaskan bahwa, aturan hukum tidak melarang hasil autopsi disampaikan kepada publik. Dan juga, tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," kata Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD mengatakan, pembukaan hasil autopsi ulang tersebut, kini menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan, tetapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," tegasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa, hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengatakan, sudah hal biasa bahwa, hasil autopsi dan barang bukti disampaikan kepada wartawan.

"Kenapa Anda bilang enggak boleh dibuka ke publik? Wong, kalau ada kejahatan celurit diletakkan di meja, baju diletakkan di meja, itu darah di meja. Ini kan, sama saja kalau sebagai alat bukti," pungkasnya. (Irv)