Peserta yang Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Akan Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Seleksi PPPK 2024
Sumber :
  • Pinterest

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

PNS Jakarta Boleh Poligami, Cek Syarat dan Ketentuannya

"Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," ujar Wawan.

"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," pungkasnya.

Ucapan Selamat Imlek 2025 yang Penuh Makna untuk Teman dan Bos

Kelengkapan Dokumen yang Diunggah Peserta

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Mudah Cairkan Bansos PKH!

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Halaman Selanjutnya
img_title