Cepat Cek Perubahan dan Aturan KKS Dalam Proses Pencairan Bansos Tahun 2025

Ilustrasi Dana Bansos
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Bandung –Pada awal tahun 2025 ini pemerintah akan terus-menerus kembali menyalurkan berbagai macam bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkannya dengan melalui program PKH, BPNT dan juga BLT. 

Apakah Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair? Cek Faktanya!

Salah satu acara status pencairan dana Bansos ini dengan menggunakan salah satu Kartu Keluarga Sejahtera KKS merah putih dan program ini telah dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial terpaksa saran dan memudahkan akses oleh keluarga miskin yang rentan. 

Akan tetapi untuk memudahkan pencairan Bansos ini ada beberapa aturan terbaru yang harus dipahami oleh para KPM agar proses pencairan yang lancar berikut ada beberapa penjelasan mengenai aturan baru dalam mencairkan dana bansos.

Sudah Tahu? PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Siap Cair, Cek Info Lengkapnya!

Pada tahun 2025 masyarakat saat ini sudah berhak menerima bantuan sosial di pemerintah dan dapat memanfaatkannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera KKS merah putih untuk pencairan dana Bansos.

Dalam program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan beban keluarga miskin dan rentan di Indonesia akan tetapi ada beberapa banyak aturan yang perlu diperhatikan agar pencairan dana tetap berjalan dengan lancar. 

Program PKH Cair! Simak Jumlah Dana untuk Setiap Kategori

Berbagai macam jenis bahasa yang akan diberikan ada KPM pada tahun 2025 ini yang diantaranya adalah BPNT, PKH, pip dan bantuan beras 10 kg tarif diskon listrik 50 persen hingga KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Selain itu masih banyak lagi bentuk-bentuk sosial lainnya yang disalurkan dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mendukung keluarga miskin serta rentan miskin di Indonesia. 

Menurut peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam surat nomor 101/HUK/2022 ada 5 syarat utama yang harus dipenuhi oleh para KPM untuk bisa mengakses program bantuan ini yang diantaranya. 

1. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial di (DTKS) atau data tunggal sosial ekonomi (DTSE).

Penerima bantuan sosial ini harus terdaftar dalam DTKS yang saat ini telah berganti menjadi DTSE sebagai dasar untuk menentukan kelayakan penerima manfaat bantuan. 

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil. 

Untuk memastikan kepastian identitas penerima bantuan sosial harus memiliki nomor induk kependudukan yang sudah terdaftar di dukcapil sehingga data penerima dapat terintegrasi dan diverifikasi dengan sistem bantuan sosial.

3. Memenuhi kriteria kemiskinan atau kerentanannya

Dalam keluarga yang berhak menerima bantuan sosial ini harus memenuhi sebuah kriteria tertentu terkait kemiskinan atau kerentanannya seperti memiliki anggota keluarga yang telah membutuhkan perhatian khusus seperti ibu hamil, anak usia dini siswa SD hingga SMA serta keluarga yang memiliki lansia dan juga disabilitas. 

4. Tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima bantuan sosial 

Ada beberapa kelompok tertentu yang dilarang menerima bantuan sosial seperti Pegawai Negara Sipil (PNS), TNI,Polri pegawai BUMN dan perangkat desa karena mereka telah dianggap tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan berdasarkan status pekerjaan atau penghasilan. 

5. Memenuhi proses verifikasi dan validasi data 

Dalam proses verifikasi dan validasi data penerimaan bantuan sosial harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Januari dan proses ini sangatlah penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan untuk penyaluran untuk penyaluran bantuan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kementerian Sosial telah menegaskan kepada pemilik KKS untuk memastikan bahwa kartu ini dalam kondisi baik, PIN tetap terjaga dan data penerima sudah terverifikasi dengan benar