Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Ini Syarat Baru yang Wajib Diketahui
VIVABandung – Pemerintah kembali menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK 2024 Tahap 2 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Keputusan ini berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pegawai non-ASN yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1, seleksi CPNS, atau yang belum melamar seleksi ASN, kini bisa mengikuti seleksi tahap 2.
Mereka juga bisa mendaftar sesuai dengan jabatan yang diduduki saat ini, selama memenuhi kualifikasi pendidikan yang relevan.
Pelamar yang kualifikasinya tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia dapat memilih jabatan lain, seperti pengelola operasional atau operator layanan operasional.
Instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK dapat melamar pada jabatan yang disebutkan di atas, dengan penetapan kebutuhan diberikan setelah pengumuman hasil seleksi.
Prioritas pengangkatan PPPK diberikan kepada pegawai yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Apabila ada kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi selesai.
Pelamar dari unit penempatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sama juga bisa dipertimbangkan.
Jika jumlah pelamar melebihi jumlah kuota yang tersedia, beberapa pelamar mungkin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Instansi pemerintah bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh berdasarkan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
Pemerintah juga memberi fleksibilitas dalam perubahan kebutuhan organisasi.
Penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
Dengan kriteria baru ini, peluang bagi pelamar PPPK semakin terbuka lebar, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.