Tak Lulus Tes PPPK? Ada Jalur Baru dari Pemerintah
Rabu, 15 Januari 2025 - 12:40 WIB
Sumber :
Kebijakan ini juga mengatur tentang status kepegawaian. PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN dengan perjanjian kerja, berbeda dengan tenaga honorer.
Baca Juga :
Mau Tahu Dapat Bansos PKH? Cek di Sini
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata sistem kepegawaian. Tujuannya menciptakan manajemen ASN yang lebih efisien dan efektif.
Pemerintah berharap skema ini bisa menjadi solusi bagi penataan pegawai non-ASN. Terutama bagi honorer yang selama ini belum memiliki status kepegawaian yang jelas.*