Ini Dia Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025!
Rabu, 15 Januari 2025 - 21:28 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Masa kerja mereka ditetapkan satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai upah minimum wilayah.
Besaran gaji ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Selain gaji, mereka juga mendapatkan fasilitas sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mengetahui detail gaji ini, calon PPPK dapat merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Tahun ini, UMP di seluruh provinsi naik sebesar 6,5% dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut adalah beberapa contoh besaran UMP:
- Aceh: Rp3.685.615
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
Halaman Selanjutnya
- Jawa Barat: Rp2.191.232