Bagi Setiap Tenaga Honorer yang Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 Akan Mendapatkan Nomer Induk Pegawai
VIVA Bandung – Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK untuk tahap 1 akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Telah diketahui bahwa negara yang akan segera diangkat menjadi P3K oleh pemerintah melalui mekanisme seleksi, yang pedas sebelumnya kelulusan seleksi tersebut telah diumumkan pada tanggal 24 Desember hingga 31 September 2020 4 lalu.
Bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan dulu seleksi P3K untuk tahap 1 ini nantinya akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Dengan demikian bagi tenaga honorer yang tidak akan otomatis mendapatkan NIP meskipun telah dinyatakan oleh seleksi pada tahap 1.
BTN juga telah menegaskan bahwa bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K tahap 1 wajib mengisi daftar riwayat hidup dan untuk pengisian tersebut merupakan salah satu syarat agar tenaga udara tersebut yang lulus diseleksi P3K bisa mendapatkan NIP.
BTN juga telah mengumumkan bahwa pada pengisian daftar riwayat hidup bagi tenaga honorer yang lulus seleksi tahap 1 ini dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.
Akan tetapi tenaga honorer yang sudah mengisi daftar riwayat hidup tersebut tidak langsung mendapatkan nomor induk pegawai berdasarkan BKN dalam pemberian nomor induk pegawai untuk tenaga honorer seleksi ini perlu melalui tahap pengusulan.