Bukannya Shalat, Pasutri di Karawang Kompak Maling Motor Waktu Maghrib

ilustrasi garis polisi barang bukti (kasus pencurian sepeda motor)
Sumber :
  • VIVA/irvan

BANDUNG – Pasangan suami istri, K (33) dan istrinya E (42) diringkus polisi di Karawang setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor  (curanmor).

Tak Mau Dicap Kampung Maling, Warga Pati Buat Aksi Cinta Damai: Kita Harus Move On

Pasangan ini dibekuk polisi berdasarkan rekaman CCTV. Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut berakhir setelah pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

"Tersangka yang kami amankan merupakan pasangan suami istri. Mereka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor dilayah Kecamatan Cilamaya hingga Kecamatan Klari," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat, 29 Juli 2022.

Wilayahnya Dicap Kampung Maling, Camat Sukolilo Tidak Percaya: Warga Sukolilo Baik

Kapolres menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku, selalu beroperasi di waktu transisi, seperti waktu maghrib.

Bukannya datang ke masjid untuk shalat, pelaku pasutri ini malah mencari mangsa kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya saat parkir hendak shalat.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Bos Rental Mobil di Pati

"Motor yang ditinggal pemiliknya menjadi sasaran. Aksi pelaku ini terekam oleh kamera CCTV," kata dia.

Kapolres mengungkap, pelaku K sang suami bertugas sebagai eksekutor dan istrinya E berperan mengawasi situasi atau sebagai joki kendaraan.

"Kedua menjalankan peran masing-masing disetiap aksinya. Waktunya rata-rata selalu dilakukan setelah magrib," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan, pasangan suami istri melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan ekonomi. Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya di sepuluh tempat berbeda.

"Kebutuhan ekonomi menjadi alasan mereka nekat melakukan pencurian," pungkasnya. (Irv)