Informasi Baru Iuran BPJS Kesehatan 2025, Begini Lengkapnya
VIVABandung – Perubahan sistem BPJS Kesehatan yang akan diterapkan mulai Juli 2025 membawa peningkatan besar dalam layanan kesehatan Indonesia. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal akan segera berakhir.
Perubahan ini menghadirkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Program ini dirancang untuk memberikan standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sebelum KRIS diterapkan, iuran BPJS masih menggunakan sistem lama. Peserta kelas 1 membayar Rp150.000 per bulan. Peserta kelas 2 dikenakan iuran Rp100.000 per bulan.
Sementara kelas 3 membayar Rp42.000 per bulan dengan bantuan subsidi pemerintah sehingga hanya membayar Rp35.000.
Untuk peserta yang bekerja di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dari peserta.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran ditentukan sesuai kelas yang dipilih. Sementara untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung pemerintah.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan menghilangkan kesenjangan pelayanan. Dengan KRIS, setiap peserta akan mendapatkan standar perawatan yang sama di seluruh fasilitas kesehatan.