Informasi Perubahan Sistem KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2025
VIVABandung – Perubahan besar akan terjadi dalam sistem BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kelas 1, 2, dan 3 yang sudah familiar akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS hadir dengan filosofi penyamarataan layanan. Semua peserta BPJS akan mendapatkan standar perawatan yang sama, tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan.
Sebelum KRIS diterapkan, peserta masih menggunakan sistem lama.
Peserta mandiri atau PBPU bisa memilih kelas sesuai kemampuan membayar iuran, mulai dari Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan.
Bagi pekerja formal, iuran tetap dihitung 5% dari gaji. Pembagiannya adalah 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Sistem ini berlaku baik untuk pegawai pemerintah maupun swasta.
Rumah sakit sedang melakukan berbagai persiapan menyambut KRIS. Mereka harus menyesuaikan fasilitas dan prosedur pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
BPJS Kesehatan belum mengumumkan besaran iuran dalam sistem KRIS. Namun dipastikan penetapannya akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.