Informasi Perubahan Sistem KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2025

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandungPerubahan besar akan terjadi dalam sistem BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kelas 1, 2, dan 3 yang sudah familiar akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Manfaat PKH 2025 yang Jarang Diketahui, Ini Dampaknya untuk Keluarga

KRIS hadir dengan filosofi penyamarataan layanan. Semua peserta BPJS akan mendapatkan standar perawatan yang sama, tanpa memandang besaran iuran yang dibayarkan.

Sebelum KRIS diterapkan, peserta masih menggunakan sistem lama.

Kantor Pajak Tetap Buka! Solusi Ramah bagi Wajib Pajak yang Kesulitan Digital

Peserta mandiri atau PBPU bisa memilih kelas sesuai kemampuan membayar iuran, mulai dari Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan.

Bagi pekerja formal, iuran tetap dihitung 5% dari gaji. Pembagiannya adalah 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Sistem ini berlaku baik untuk pegawai pemerintah maupun swasta.

Gak Bisa Online? Ini Cara Lapor SPT di Kantor Pajak Tanpa Ribet!

Rumah sakit sedang melakukan berbagai persiapan menyambut KRIS. Mereka harus menyesuaikan fasilitas dan prosedur pelayanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

BPJS Kesehatan belum mengumumkan besaran iuran dalam sistem KRIS. Namun dipastikan penetapannya akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title