Farhan : Platform Asing Jangan Injak Kedaulatan RI, Segera Daftar PSE

Anggota Komisis 1 DPR RI Muhammad Farhan
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia semakin gencar menertibkan platform - platform nakal untuk segera mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE). Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia. Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang buluh. 

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memperingatkan para platform itu jangan main - main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Rabu 3 Agustus 2022.

JAN Apresiasi Penangkapan 247 Tersangka Judi Online, Dukung Optimalisasi Satgas Judi Online

 

Ilustrasi Platform Digital

Photo :
  • Pinterest
Selebgram AM Ditangkap, Buat dan Jual Video Asusila Bareng Pacar Seharga Rp300 Ribu

Dengan kondisi itu, Farhan memastikan Indonesia tak segan bakal menutup platform yang tak ingin mendaftar bahkan tak menganggap himbauan Kominfo. "Ketidak patuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," katanya.

Farhan menilai, platform harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan  yang diberikan, sebelum menjatuhkan sanksi. 

Halaman Selanjutnya
img_title