Farhan : Platform Asing Jangan Injak Kedaulatan RI, Segera Daftar PSE

Anggota Komisis 1 DPR RI Muhammad Farhan
Sumber :
  • istimewa

Ilustrasi PSE

Photo :
  • Pixabay
Selebgram Dalam Pusaran Judi Online

"Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak - nginjak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Amanda Manopo Diperiksa Soal Judi Online, Ini Nama Artis Diduga Terlibat

Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (bdg)