Luas Sawah di Kabupaten Bandung Menyusut Jadi 17 Ribu Hektare
- Pixabay
BANDUNG – Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna menyebut jika luas lahan baku sawah di wilayahnya mengalami penyusutan, yang semula 30 ribu hektare menjadi 17 ribu hekatre.
Dadang menyebut, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 1589/SK-HK.02.1/XII/2021, lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung ialah sekitar 30.000 hektare. LSD atau sawah abadi itu meliputi di luar maupun di dalam kawasan hutan.
Namun, jelas Dadang, saat ini LSD di Kabupaten Bandung sekitar 17 ribu hektate. Data tersebut berdasarkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru.
"Memang beberapa bulan lalu kami sudah menyelesaikan pembahasan RTRW. RTRW ini (LSD) yang tadinya 30.000 hektare, ternyata setelah dilihat exksisting di lapangan itu tinggal 17.000 hektare," kata Dadang kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Di mana, penyusutan tersebut karena akibat dari alih fungsi lahan. Untuk itu, Dadang menegaskan agar 17 ribu hektare yang tersisa tidak boleh diganggu karena ditujukan untuk ketahanan pangan.
Begitu juga dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.