Polisi Ciduk Ranmor Modus Driver Online Target Kosan Mahasiswa
- istimewa
"Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian," tambah Kusworo.
Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuh Kolot kawasan Kostan mahasiswa STT Telkom.
"Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.
Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar menangkap lima pelaku yakni RNA (17) Anak dibawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30). "Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilo hasil curian," katanya.
"Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan," tutup Kusworo. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat asal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (bdg)