Pengacara: Gak Habis Pikir, Bharada E Orang Kecil Malah Digugat Rp15 M

Bharada E
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Empat tersangka itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun