Pengacara: Gak Habis Pikir, Bharada E Orang Kecil Malah Digugat Rp15 M
Rabu, 17 Agustus 2022 - 20:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
Empat tersangka itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.