Bolehkah Disuntik Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Ini
- Dok. Pemprov Jabar
Bandung – Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya, bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Divaksin saat berpuasa sendiri, dapat membatalkan puasa atau tidak. beberapa orang berpendapat bahwa hal ini sah dilakukan termasuk pernyataan Pemerintah melalui Kementrian Agama.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak mempercepat puasa. Hal itu kepemimpinan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak disertai puasa," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
"Melawan Covid-19 bagi umat Islam yang vaksinasi dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," kata dia.
Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.