Bolehkah Disuntik Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Ini

Wagub Uu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Garut.
Sumber :
  • Dok. Pemprov Jabar

Bandung – Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya, bagaimana hukum vaksinasi Covid-19 saat menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Divaksin saat berpuasa sendiri, dapat membatalkan puasa atau tidak. beberapa orang berpendapat bahwa hal ini sah dilakukan termasuk pernyataan Pemerintah melalui Kementrian Agama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak mempercepat puasa. Hal itu kepemimpinan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kapan Puasa Syawal Dilaksanakan? Begini Anjuran dan Keutamaannya

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak disertai puasa," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

"Melawan Covid-19 bagi umat Islam yang vaksinasi dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," kata dia.

Menag Yaqut: Masyarakat Bisa Rayakan Lebaran Secara Bersama-sama

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Halaman Selanjutnya
img_title