88,83 Persen Penduduk Jabar Dapat Jaminan Kesehatan

Kadinkes Jabar, dr. Nina Susana Dewi
Sumber :
  • Dok. Dinkes Jabar

BANDUNG – Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings, Selasa, 23 Agustus 2022.

Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 25 November 2024

Dalam sambutannya tersebut, Kadinkes Nina mengatakan pada tahun 2022, persentase penduduk Jawa Barat yang mendapatkan jaminan kesehatan adalah sebesar 88,83 % per bulan Agustus 2022.

“Capaian kepesertaan Jawa Barat sebesar 88,83 % dari jumlah penduduk sebesar 48.220.094 jiwa (data dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kementerian dalam negeri semester 2 tahun 2021) dengan rincian PBI APBN sebanyak 18.352.751 jiwa, PBI APBD sebanyak 4.837.858 jiwa, PPU sebanyak 11.970.229 jiwa, PBPU sebanyak 6.597.444 jiwa, dan BP sebanyak 772.233 jiwa,” katanya.

Update Informasi Ancaman Gelombang Air Laut Wilayah Jawa Barat Hari Ini Senin 25 November 2024

Selanjutnya Kadinkes menuturkan bahwa di tahun 2020, ditetapkan regulasi baru terkait jaminan kesehatan yaitu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, di mana isi dari regulasi tersebut memuat perubahan premi/iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 dan 2021 untuk besaran kontribusi pemerintah daerah.

Selain itu katanya, pada tahun 2021, Gubernur Jawa Barat menetapkan Pergub No. 41 Tahun 2021 tentang pembiayaan dan jaminan kesehatan, dimana dalam pergub ini selain mengatur cosharing pembiayaan 40:60 dengan kabupaten/kota, diatur juga regulasi mengenai pembiayaan di luar skema ganda yang ada di 6 Rs Uptd Dinas Kesehatan. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, maka akan berimbas kepada:

Kang Dedi Mulyadi Ungkap Masalah Jawa Barat di Penutup Debat Pamungkas Pilkada 2024

1. Perhitungan kebutuhan anggaran dari pemerintah daerah, baik itu dari pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

2. Persepsi yang berbeda dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan 6 RS UPTD baik itu untuk penjaminan skema ganda maupun untuk pelaksanaan jaminan kesehatan yang ada di 6 RS UPTD.

Halaman Selanjutnya
img_title