Ini Peran Kombes Agus dalam Kasus Brigadir J, Tak Hanya Rusak CCTV

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Ketiga klaster itu ialah berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP. 

Ayah Mirna Sebut 4 Nama Petinggi Polri Terkait Kasus Kopi Sianida

"Itu yang akan dibuktikan melalui persidangan ini," jelasnya

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Ayah Mirna Seret 4 Nama Petinggi Polri Ada Nama Ferdy Sambo,Tito Karnavian Hingga Krishna Murti

Adapun tersangka Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.