Ini Peran Kombes Agus dalam Kasus Brigadir J, Tak Hanya Rusak CCTV
Selasa, 6 September 2022 - 21:22 WIB
Sumber :
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Ketiga klaster itu ialah berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
"Itu yang akan dibuktikan melalui persidangan ini," jelasnya
Selain itu, Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Baca Juga :
Ayah Mirna Seret 4 Nama Petinggi Polri Ada Nama Ferdy Sambo,Tito Karnavian Hingga Krishna Murti
Adapun tersangka Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.