Ini Peran Kombes Agus dalam Kasus Brigadir J, Tak Hanya Rusak CCTV
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Bandung – Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kombes Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 6 September 2022.
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjadi tersangka setelah diduga membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam skema besar Ferdy Sambo.
Menutut dia, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pelanggaran lain soal olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa, 6 September 2022.
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya mengklasterkan tiga hal dalam perkara obstruction of justice.
Ketiga klaster itu ialah berupa pihak yang melakukan perusakan alat bukti, upaya menghalangi penyidikan di lokasi kejadian, dan ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
"Itu yang akan dibuktikan melalui persidangan ini," jelasnya
Selain itu, Kombes Agus Nurpatria terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.
Adapun tersangka Kombes Agus Nurpatria disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.