Eks Wali Kota Bandung dada Rosada Bebas Murni
- Istimewa
Diberitakan sebelumnya, Dada memang sudah bisa menghirup udara bebas dan keluar dari jeruji sejak Jumat 26 Agustus 2022. Namun kebebasannya saat itu masih dalam status cuti menjelang bebas (CMB). Sehingga untuk mendapatkan status murni bebas, mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu harus menjalani proses administrasi mengakhiri masa cutinya.
Dalam putusan sidang pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberi vonis kepada Dada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.
Dimana ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berkelanjutan dalam perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Dalam realisasinya, Dada hanya menjalani hukuman kurungan sekitar 9 tahun lebih. Karena mendapatkan remisi selama 8 bulan 105 hari. Dimana ia mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa. (hru)