Kasus Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara
- correcto
Bandung – Majelis Hakim Pengadlilan Negeri (PN) Malang resmi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Tersangka dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual pada siswanya.
Diketahui, Julianto Eka Putra merupakan pendiri SMA Selamat Pagi Indinesia (SPI) Kota Batu, Malang.
"Terdakwa dengan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus. Kami jatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes membaca putusan pada Rabu, 7 September 2022.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Herlina Reyes itu dilakukan secara terbuka sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB. Terdakwa Ko Jul mengikuti persidangan ini secara virtual dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang sidang, terdakwa diwakili oleh Kuasa Hukum Hotma Sitompul dan tim
"Jika terdakwa tak bisa membayar denda itu, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu satu bulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan," ujar Herlina.
"Jika terdakwa tak mampu membayar, Jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang dan digunakan untuk membayar restitusi. Namun jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun," tambahnya.