Nasib Oknum Polisi yang Cabuli Keponakan di Sulut
- Istimewa
Bandung – Oknum polisi inisial A (37) yang diduga telah memperkosa keponakan sendiri di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya ditahan. Polisi berpangkat Bripka itu digelandang ke Mapolres Kotamobagu untuk di proses hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menuturkan bahwa unit Propam Polres Kotamobagu menangkap Bripka A pada pagi kemarin dan langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar terlapor sudah ditangkap, dan diproses hukum Mapolres," kata Dasveri saat dimintai konfirmasi, Sabtu 10 September 2022.
Dia menjelaskan, bahwa Bripka A nantinya sebelum diproses hukum akan menjalani proses etik. Dasveri menyebut Bripka A terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Jadi yang bersangkutan kita proses hukum dan proses sidang kode etik Polri, ancaman pemecatan," katanya.
Untuk diketahui, oknum polisi Bripka A awalnya dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih bocah.