Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Santri Gontor, Terancam 15 Tahun Bui

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Polres Ponorogi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang santri Ponpes Modern Darusallam Gontor, yakni AM (17).

Santri Tani Milenial: Solusi Regenerasi Petani Muda di Indonesia

Kedua tersangka merupakan santri senior di Ponpes Gontor, yaitu MFA (18), Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

"(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono dilansir dari VIVA, Senin, 12 September 2022.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Pihak Ponpes Gontor berdoa di atas makam santri AM

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

"Total kotban tiga orang," ungkap catur.

Kedua tersangka, lanjut Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title