Eks ART Dara Arafah Pernah Lakukan Kejahatan Serupa ke Jennifer Dunn

Asisten rumah tangga Dara Arafah terekam bawa kabur brankas
Sumber :
  • unggahan Instagram @daraarafah

BANDUNG – Polisi menyebut eks Asisten Rumah Tangga Selebgram Dara Arafah, yakni Musridah alias Sri (52) dan Sarkun alias Anwar (38) pernah melakukan kejahatan serupa saat jadi ART artis Jennifer Dunn. 

Gaji ART Inul Daratista Terungkap, Ternyata Segini

Otak kejahatan ini adalah Sarkun, kekasih Musridah memerintahkannya bekerja sebagai ART Dara untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah majikannya. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Tersangka Musridah alias Sri dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri," ucap dia kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Pengakuan Pelaku Penggasak 35 Warung Setiap Hari Jum'at di Depok

Polisi tangkap ART Dara Arafah

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga menambahkan saat keduanya menyasar artis Jennifer Dunn, Jennifer tidak melaporkannya ke polisi. Dia memilih untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Kabar Duka! Nenek Dara Arafah Meninggal Dunia di Rumah Sakit

"Mereka berdua ini sindikat," ucap Panji menambahkan. 

Kata dia, kronologis pencurian di rumah Dara berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga. Saat melihat sebuah brankas, Sarkun meminta Musridah mengambilnya.

"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brangkas tidak terekam," ucapnya.

Lebih lanjut Panji menjelaskan, setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel. Lalu, setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brankas warna hitam tersebut menggunakan linggis.

Asisten rumah tangga Dara Arafah terekam bawa kabur brankas

Photo :
  • Instagram @daraarafah

Adapun atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta," ujar Panji.