MAH Dijerat UU ITE Gegara Bantu Hacker Bjorka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

BANDUNG – Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) dijerat pasal UU ITE. Ia terbukti 'bersekongkol' dengan hacker Bjorka.

Masyaallah, Kaesang Pangarep Umumkan Cucu Baru Presiden Jokowi di Depan Kabah

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat 16 September 2022.

Kemudian, lanjut Dedi, MAH hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh timsus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN hingga Kominfo.

Dewan Kehormatan PDIP Sebut Gibran Rakabuming Raka Sudah Keluar dari Partai

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.

Luhut Bocorkan Obrolan Bos Apple dan Presiden Jokowi, Jadi Investasi di IKN?

Sebagai informasi, Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan pemuda di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) sebagai salah satu tersangka bagian dari hacker Bjorka. MAH sebelumnya diamankan Tim Khusus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN kemudian Polhukam dan Kominfo.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," ujar Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022. 

Halaman Selanjutnya
img_title